Penyeludupan Baby Lobster Milyaran Rupiah Digagalkan  

Senin, 21 Januari 2019 - 21:50:44


Kapolres Tanjabtimur memperlihatkan baby lobster dalam toples
Kapolres Tanjabtimur memperlihatkan baby lobster dalam toples /

Radarjambi.co.id - MUARASABAK - Polsek Nipah Panjang berhasil gagalkan tindak kejahatan penyelundupan Baby Lobster di wilayah hukum sektor Polsek Nipah Panjang yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Viktor Hamonangan dan anggotanya pada 16/01 sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan itu bertepatan di parit 7 Kelurahan Nipah Panjang.

Penangkapan pelaku penyelundupan Baby Lobster tersebut ada tiga pelaku telah berhasil di tahan, yang diketahui berinisial ABD,MU dan SA.

Penangkapan pelaku penyelundupan tersebut berhasil menyita barang bukti berupa 8 Koli BOK yang terbuat dari Styrofoam yang di dalamnya terdapat 2 jenis Lobster.

''Yang kita ketahui Lobster Pasir sekitar 48.258 ekor, dan Lobster mutiara bekisar 5000 ekor yang sudah di kemas menjadi 292 kantong plastik,'' terangnya.

Sedang harga Lobster tersebut berbeda-beda tergantung jenis Lobster ataupun mutu Lobster.

48.258 ekor Baby Lobster Pasir dikali 150.000 perekor, ditotal menjadi Rp. 7.238.700.000.

Sedangkan Baby Lobster mutiara 5000 ekor dihargai 200.000 perekor, ditotal Rp. 1.000.000.000.

Selain menyita barang bukti berupa 8 Koli Baby Lobster, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.

"Satu mobil Avanza dengan nomor polisi BH 1269 GF, yang diketahui mobil tranportasi mereka.

Lobster tersebut berasal dari wilayah Jambi yang akan dibawa ke Negara Singapore, melalui perairan kabupaten Tanjab Timur,'' tutur Kapolres Tanjab Timur AKBP Agus Desri Dandi, dalam konferensi perss, di Ruangan Aula Orang Kayo Hitam Polres Tanjab Timur, Senin (21/01).

Kapolres mengatakan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 16 ayat 1. Atau Pasal 88 RI no 31 tahun 2004. Tentang perikanan, sebagai mana yang telah di ubah dengan UU RI no 45 tahun 2009, tetang perubahan UU RI no 31 tahun 2004 tetang perikanan Jo pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dan Pasal 9 Jo pasal 31 ayat 1 UU RI nomor 16 tahun 1992 tetang karantina, perikanan dan tumbuhan.

''Dengan ancaman hukuman 6tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Dan kita terus melakukan pendalaman kasus ini yang kita ketahui terjadi berkali-kali pastinya ini bisnis yang menjanjikan bagi para mafia penyelundupan Baby Lobster," ungkapnya.

Agus Sandi Destri menambahkan, Lobster tersebut setelah dilakukan pemeriksaan lalu dilepaskan ke wilayah perairan pulau Ujung, kawasan konversasi perairan daerah (KKPD) kota Pariaman Sumatera Barat (Padang).

''Pelepasan liar tersebut bekerja sama dengan BKIPM Padang, Dinas kelautan dan perikanan Sumatra Barat dan pengawalan ketat dari Polres Tanjab Timur,'' tukasnya.

 

 

Reporter : Gunawan

Editor     : Ansori